10 June 2023 15:35
Satreskrim Polres Cianjur mengamankan 10 orang yang hampir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Selain mengamankan 10 calon PMI Ilegal, polisi juga meringkus seorang yang diduga sebagai pelaku penyalur.
Polisi berhasil meringkus seorang tersangka (SA) yang diduga sebagai penyalur calon PMI ilegal. Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, yakni 8 buah paspor, 7 KTP calon TKI, 2 ponsel serta dokumen-dokumen penyaluran PMI ilegal.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya merupakan mantan tenaga kerja wanita di Arab Saudi, yang selama satu tahun telah menyalurkan TKI secara ilegal. Sementara itu, dari pengakuan salah satu calon PMI ilegal, mereka tergiur dengan berbagai iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku. Iming-iming tersebut yaitu, proses pemberangkatan yang akan dilakukan secara cepat.
10 calon PMI ilegal ini merupakan warga dari luar Cianjur. Di antaranya, satu orang warga Sukabumi, tiga orang asal Indramayu dan Jawa Timur dan enam orang lainnya merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi tengah.
Dari satu calon PMI, pelaku bisa meraup keuntungan di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta. Rencananya, polisi akan memulangkan 10 calon PMI ilegal tersebut ke kampung halaman masing-masing.