Ekspor pasir laut yang sempat dilarang di era Presiden Megawati, kini berselang 20 tahun dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut menjadi polemik.
Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura. Pada zamannya, Singapura sempat diuntungkan dari adanya ekspor pasir ini hingga negaranya bisa diperluas.
Kebijakan ini tentunya paradoks dengan amanat Undang-Undang Kelautan yang terus menekankan pada pendekatan ekonomi di sektor kelautan. Selain memiliki efek destruktif pada ekosistem laut, dan juga bagi masyarakat yang tinggal di area eksploitasi ternyata devisa dari hasil ekportfasi laut bagi Indonesia ini relatif kecil.
Keuntungan jangka pendek memang tidak sebanding dengan kerugian ataupun masalah yang akan datang, seperti ancaman abrasi, tenggelamnya pulau, kekeruhan, hingga terganggunya ekosistem dan juga biodiversity, serta potensi konflik terhadap masyarakat yang tinggal di area sekitar eksploitasi.