Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el, dari Singapura. Sidang pemulangan Tannos akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025 mendatang.
"Kita sifatnya semuanya menunggu," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
KPK mengaku telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diminta otoritas Singapura. Namun, proses ekstradisi terkendala karena Tannos menolak kembali ke Indonesia secara sukarela. "Kalau proses melengkapi sudah, dokumen sudah kita kirimkan, jadi kita tinggal menunggu keputusan mereka," tambah Setyo.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat pemulangan Tannos. Namun, perbedaan sistem hukum antara kedua negara membuat proses ini harus mengikuti mekanisme hukum Singapura. Sebelumnya, Tannos telah menjalani sidang komitmen pada 23 Juni 2025 dan kini mengajukan penangguhan penahanan.