11 March 2025 07:46
Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak dituntut hukuman penjara, pemecatan dari dinas militer, hingga ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban.
Terdakwa 1, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2, yakni Sertu Akbar Adli didakwa merampas nyawa orang lain secara sengaja dan perencanaan lebih dulu. Kedua terdakwa ini juga didakwa melakukan pembelian suatu benda secara bersama-sama yang diduga diperoleh melalui kejahatan.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli pun resmi dituntut hukuman pidana seumur hidup, serta dipecat dari dinas militer TNI AL. Keduanya juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia Ilyas Abdurrahman serta korban luka tembak bernama Ramli.
| Baca juga: Sambil Menangis, Oknum TNI AL Mengaku Menyesal Tembak Bos Rental |