3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara hingga Bayar Restitusi

11 March 2025 07:46

Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak dituntut hukuman penjara, pemecatan dari dinas militer, hingga ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban.

Terdakwa 1, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2, yakni Sertu Akbar Adli didakwa merampas nyawa orang lain secara sengaja dan perencanaan lebih dulu. Kedua terdakwa ini juga didakwa melakukan pembelian suatu benda secara bersama-sama yang diduga diperoleh melalui kejahatan.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan  Sertu Akbar Adli pun resmi dituntut hukuman pidana seumur hidup, serta dipecat dari dinas militer TNI AL. Keduanya juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia Ilyas Abdurrahman serta korban luka tembak bernama Ramli.
 

Baca juga: Sambil Menangis, Oknum TNI AL Mengaku Menyesal Tembak Bos Rental

Sedangkan untuk terdakwa 3, yakni Sertu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan pemecatan dari dinas militer TNI AL atas dakwaan ikut dalam rencana pembelian suatu benda yang diperoleh dari hasil kejahatan. Ia juga harus ikut membayar uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka tembak. 

"Jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan melukai saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Senin, 10 Maret 2025.

Sementara anak dari bos rental mobil yang tewas dalam penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak mengapresiasi tuntutan yang diberikan yang diberikan Oditur Militer kepada para terdakwa. "Kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," ujar anak korban, Agam Muhammad Nasrudin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)