28 May 2025 21:54
Pasangan pengantin di bawah umur yang viral di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka diperiksa setelah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak di Mataram.
Dalam kasus ini, polisi melayangkan surat panggilan kepada kedua pengantin beserta orang tua mempelai wanita yang langsung menjadi wali atas pernikahan anaknya. Materi pemeriksaan kepada terlapor meliputi hubungan perkenalan kedua pasangan hingga terjadi pernikahan di usia yang masih di bawah umur.
Pasangan pengantin ini viral dan menjadi sorotan karena keduanya masih di bawah umur. YL sebagai mempelai wanita masih berusia 14 tahun. RN sebagai mempelai pria baru berusia 16 tahun. Atas dasar hal itu, Lembaga Perlindungan Anak di Mataram membuat laporan kepada kepolisian.
Baca juga: LPA Mataram Laporkan Pernikahan Anak yang Viral ke Polisi |