Prioritas Indonesia

1 dari 5 Perusahaan di Raja Ampat Penuhi Syarat Penambangan

10 June 2025 18:34

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa ada lima perusahaan yang beroperasi melakukan penambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, hanya satu yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan penambangan, yaitu PT Gag Nikel. 

"Dari lima IUP itu, satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan yaitu Kontrak Karya. Sementara IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006 di mana secara Undang-Undang Minerba 2004 2006 itu izinnya semua masih di daerah. Dalam hal ini bupati atau gubernur. Ini terjadi karena memang undang-undangnya seperti itu," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. 
 

Baca juga: Bahlil Beberkan Alasan IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut

Empat perusahaan lain yang tidak memenuhi syarat izinnya telah dicabut. Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

"Saya tidak ingin kita menyalahkan siapa-siapa. Tidak ada. Ini adalah urusan kita semua. Kita harus selesaikan. Dalam implementasi, empat perusahaan itu terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan dengan mempertimbangkan apa yang ada di hasil temuan saya di lapangan," ungkap Bahlil. 

Alasan pemerintah mencabut keempat IUP tersebut karena pemerintah berkomitmen untuk melindungi dengan memperhatikan biota laut dan konservasi. Langkah ini juga dilakukan berdasarkan masukan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat dari Raja Ampat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)