Prioritas Indonesia
10 June 2025 18:34
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa ada lima perusahaan yang beroperasi melakukan penambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, hanya satu yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan penambangan, yaitu PT Gag Nikel.
"Dari lima IUP itu, satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan yaitu Kontrak Karya. Sementara IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006 di mana secara Undang-Undang Minerba 2004 2006 itu izinnya semua masih di daerah. Dalam hal ini bupati atau gubernur. Ini terjadi karena memang undang-undangnya seperti itu," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca juga: Bahlil Beberkan Alasan IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut |