18 April 2025 10:21
Usai penetapan delapan tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung RI tengah menelusuri aliran dana gratifikasi sebesar Rp60 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa para tersangka dan juga saksi untuk mengetahui siapa saja yang menikmati uang suap yang diserahkan oleh Muhammad Syafei, pejabat hukum Wilmar Grup, satu dari tiga perusahaan dalam perkara vonis lepas korupsi CPO, kepada mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nonaktif Muhammad Arif Nuryanta.
Baca: Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya |