Kejagung Telusuri Aliran Dana Suap Rp 60 M Vonis Lepas Kasus CPO

18 April 2025 10:21

Usai penetapan delapan tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung RI tengah menelusuri aliran dana gratifikasi sebesar Rp60 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa para tersangka dan juga saksi untuk mengetahui siapa saja yang menikmati uang suap yang diserahkan oleh Muhammad Syafei, pejabat hukum Wilmar Grup, satu dari tiga perusahaan dalam perkara vonis lepas korupsi CPO, kepada mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nonaktif Muhammad Arif Nuryanta.
 

Baca: Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

Selain itu Kejagung juga masih menelusuri selisih uang suap yakni Rp37,5 miliar yang diketahui terakhir berada di tangan Muhammad Arif Nuryanta.

"Kan ada beberapa tersangka yang sudah memberikan keterangan misalnya mendapatkan Rp4,5 miliar, Rp5 miliar, Rp6 miliar, bahkan untuk membaca berkas perkara ada sekian
miliar. Nah ini yang terus sedang didalami oleh penyidik untuk dapat melihat siapa menerima berapa," Jelas Harli Siregar yang dikutip dari Headline News pada Jumat, 18 April 2025.

Terkait dengan kasus suap vonis lepas korupsi pemilihan fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan ada pihak lain yang melindungi hingga terjadi pengaturan vonis lepas ini. Sebab menurut Benyamin, bisa jadi uang suapnya lebih besar dari Rp60 miliar dan telah dibagikan berdasarkan peran masing-masing, termasuk untuk para pengacara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)