Total 17 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap Hakim Korupsi Minyak Goreng

16 April 2025 17:15

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa 17 saksi dalam skandal suap vonis onslag atau putusan lepas, perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) yang menyeret hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Delapan di antaranya telah naik status menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar mengungkapkan masih melakukan pendalaman informasi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini. Namun Harli enggan merinci lebih jauh siapa saja pihak yang diperiksa tim penyidik Kejagung.

Harli menambahkan tak menutup kemungkinan pihak petinggi seperti direktur dari tiga perusahaan yang terlibat bisa dipanggil untuk dimintai keterangannya, jika dibutuhkan. Tiga korporasi yang diseret ke pengadilan atas perkara tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
 

Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

Harli mengaku karena kasus ini menjadi atensi publik, maka penyidik memerlukan konsentrasi penuh dan berhati-hati dalam mendalami kasus ini. Oleh karena itu pengungkapan siapa saja saksi yang diperiksa serta adanya tersangka baru dalam kasus ini, akan diungkap sekaligus saat pemeriksaan saksi sudah rampung.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar di kasus vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO bahan baku minyak goreng. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, dan Ariyanto sebagai advokat atau pengacara. Terbaru yakni Social Security Legal Wilmar Group berinisial MSY.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)