Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan penyelenggara pemilu untuk membahas evaluasi sistem pemilu serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam rapat tersebut, sejumlah pakar memberikan masukan terkait sistem pemilu yang lebih ideal. Peneliti bidang politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Nur Hasim, menyarankan penerapan sistem proporsional campuran, yang mengombinasikan keunggulan dari sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Menurutnya, perdebatan tentang sistem proporsional terbuka atau tertutup telah berlangsung lama dan solusi alternatif diperlukan. Dengan sistem campuran,
partai politik dapat lebih diuntungkan, karena tidak hanya figur populer yang terpilih, tetapi juga kader-kader partai yang memiliki kapasitas.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arya Bima mengapresiasi berbagai masukan dari para pakar dan menekankan evaluasi aturan pemilu diperlukan untuk memperkuat sistem demokrasi. Diskusi dengan kalangan intelektual dianggap penting agar perbaikan
sistem pemilu lebih adil dan berbasis data.
Selain membahas evaluasi sistem pemilu, Komisi II DPR juga membahas tindak lanjut putusan MK yang mengabulkan sekitar 26 gugatan terkait PSU.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, hadir sejumlah mitra terkait, seperti Ketua KPU Muhammad Afifuddin, Ketua
Bawaslu Rahmat Bagja, Perwakilan DKPP, serta Wamendagri John Wempi Wetipo.
Komisi II menyoroti bahwa mayoritas PSU terjadi akibat permasalahan syarat formil dan administrasi pencalonan kepala daerah. DPR menilai hal ini seharusnya tidak menjadi masalah utama karena berkaitan dengan prosedur
dasar pemilu.
Selain itu, sumber anggaran untuk PSU juga menjadi perhatian utama. Oleh karena itu,
Wamendagri dihadirkan untuk membahas kebutuhan anggaran penyelenggaraan PSU di tingkat kabupaten dan kota.
Komisi II menegaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus segera ditindaklanjuti oleh
penyelenggara pemilu.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)