Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap Harun Masiku. Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebutkan bahwa tersangka sekaligus Sekjen PDIP Hasto hari ini batal untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Kata Ronny, Hasto telah meminta kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan dirinya pasca ditetapkan tersangka. PDIP meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto setelah Jumat, 10 Januari 2025, mendatang atau setelah perayaan Hari Ulang Tahun PDIP.
Dua saksi lainnya dijadwalkan akan hadir pada pemeriksaan KPK hari ini, Senin, 6 Januari 2025, terkait dalam peran Sekjen PDIP Hasto Kristianto dalam suap perkara pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku dalam pergantiannya menggantikan Nazaruddin Kiemas beberapa waktu lalu. Dua saksi itu adalah
Wahyu Setiawan yang merupakan mantan komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan anggota Bawaslu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa Hasto dianggap berperan dalam penahanan surat undangan pelantikan Rizky yang merupakan anggota pengganti dari Nazaruddin Kiemas. Hasto juga diyakini meminta Rizky mundur dari pelantikannya.
Hasto juga bersikeras memajukan nama Masiku sebagai anggota DPR RI pergantian antarwaktu. Hasto juga diduga melancarkan aksi suap dengan nilai mencapai USD57.350 dengan rincian SGD19 ribu dan USD38.250 atau lebih dari Rp600 juta.