Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, termasuk Nadiem Makarim, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 10 November 2025.
“Pada hari ini telah diserahkan dari penyidik dan penuntut umum ada empat berkas. Berkas pertama atas nama Mulyatsah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku konsultan, juga Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Makarim. Terhadap keempat tersangka ini, sedang dilakukan penelitian oleh penuntut umum, berikut juga barang buktinya.” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari tayangan Breaking News, Metro TV, Senin, 10 November 2025.
“Terkait perkara ini sepenuhnya ada di penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.” tambahnya.
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.
Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau Chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi
Chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.