Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 November 2025 07:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook. Direktur Utama PT Bismacinto Perkasa berinisial BPS diperiksa penyidik, pada Rabu, 5 November 2025.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2025.
Anang enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada BPS. Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan.
Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra