6 August 2025 11:05
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Fikom Unpad, Jatinangor, Sumedang. FGD itu membahas regulasi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI.
FGD ini mengusung tema 'Menciptakan Keadilan Regulasi Bagi Media Penyiaran di Era Multiplatform'. ATVSI dan Unpad membahas berbagai hal terkait keadilan regulasi yang perlu dituangkan dalam RUU Penyiaran.
ATVSI menilai bahwa Undang-Undang Penyiaran yang masih berlaku saat ini perlu adanya perubahan signifikan. Mengingat, kondisi global maupun nasional sudah serba digital dan mulai masuk ke dalam era multiplatform.
"Sekarang ini Undang-Undang Penyiaran sudah berusia lebih dari 22 tahun dan ini sudah tidak cocok dengan kondisi sekarang. Aturannya masih analog. Sementara kita sudah berada di era digital. Televisi-televisi dan radio juga sudah memasuk ke era digital, bahkan sudah era multiplatform," kata Sekjen ATVSI Gilang Iskandar, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca juga: Akademisi Minta Regulasi Platform Digital Dipisah dengan UU Penyiaran |