Tanggapan RK soal Putusan MK: Banyak Lawan Makin Bagus

20 August 2024 19:53

Semakin banyak lawan semakin bagus. Itulah tanggapan bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024.

"Saya, mau sedikit mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan pernah banyak sekali di wali kota Bandung delapan pasang, pernah empat pasang, makin banyak makin bagus," ucap RK di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.

RK juga menghormati putusan MK tersebut dan tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, MK adalah institusi negara yang tugasnya me-review undang-undang, termasuk Undang-Undang Pilkada.

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga, karena warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya makin bagus," ungkap RK.
 

Baca juga: RK-Suswono Bakal Digaungkan ke Pemilih Jakarta

Sebelumnya, MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernu-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)