30 June 2024 18:01
Hari ini, Minggu, 30 Juni 2024 merupakan hari terakhir bagi seluruh wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk membuat sistem Single Identification Number (SIN), satu nomor identitas digunakan untuk berbagai keperluan administrasi termasuk pajak.
Sistem SIN diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektifitas administasi pajak dengan integrasi pajak antara data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Nantinya, pemerintah bisa memantau dan mengawasi kewajiban pajak masyarakat lebih mudah dan akurat.
Integrasi data ini dapat mengurangi terjadinya kesalahan atau duplikasi data yang sering menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2024, NIK Diimplementasikan sebagai NPWP |