Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin
Annisa Ayu Artanti • 22 February 2024 14:34
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemadanan NIK dan NPWP merupakan salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Reformasi di regulasi terkait dengan ini, sudah kita luncurkan juga UU HPP dimana salah satunya adalah terkait dengan pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan NIK dan NPWP ini menjadi tugas berat nanti di awal, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan," ungkap Frans dalam Forum Tematik Bakohumas dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis, 22 Februari 2024.
Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
"Berdasarkan aturannya di UU Nomor 7 Tahun 2021 itu harus sudah dipadankan sampai dengan 31 Desember 2023 yang lalu. Tetapi kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti.
Baca juga:
Airlangga Akui Ada Pemotongan Anggaran untuk Bansos |