8 August 2024 16:59
Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) sebagai pelapor dalam dugaan kejanggalan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas kasus kematian Dini.
Tak sendiri, Dimas datang bersama saksi yang mengikuti jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya. Ketiganya tiba di Komisi Yudisial (KY) pada Kamis siang, 8 Agustus 2024.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Yudisial oleh saksi-saksi yang sudah kami bawa," kata Dimas dalam tayangan Newsline Metro TV.
Baca juga: KY Bakal Periksa 3 Hakim Kasus Ronald Tannur |