2 Saksi yang Ikuti Sidang Ronald Tannur Diperiksa KY

8 August 2024 16:59

Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) sebagai pelapor dalam dugaan kejanggalan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas kasus kematian Dini. 

Tak sendiri, Dimas datang bersama saksi yang mengikuti jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya. Ketiganya tiba di Komisi Yudisial (KY) pada Kamis siang, 8 Agustus 2024.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Yudisial oleh saksi-saksi yang sudah kami bawa," kata Dimas dalam tayangan Newsline Metro TV.
 

Baca juga: KY Bakal Periksa 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Dalam pemeriksaan tersebut, Dimas membawa bukti-bukti pendukung terhadap laporan yang telah diajukan keluarga Dini. Salah satunya bukti CCTV.

"Dalam pemeriksaan tadi sempat diputarkan bukti CCTV yang sudah sangat jelas menunjukkan adanya peristiwa dilindasnya korban Dini Sera Afriyanti," ujar Dimas. 

Salah satu saksi yang diperiksa ialah mahasiswa magang yang ada di kantor Dimas. Mahasiswa tersebut ingin menunjukkan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam persidangan Ronald Tannur.

Selain pelapor, KY dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)