Usulkan Hak Angket, Masinton Pasaribu Sebut Putusan MK Berbau Tirani

31 October 2023 16:45

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut dia, konstitusi tengah mengalami masalah.

"Konstitusi bukan sekadar hukum dasar, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ucap Masinton menginterupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Masinton menegaskan pernyataan itu bukan terkait kepentingan partai politik (parpol). Dia hanya ingin konstitusi yang semestinya ditegakkan.

"Sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," ucap Masinton.

Masinton menyebut konsitusi sedang terancam. Padahal, kata dia, reformasi 1998 sudah mengamanatkan untuk menjaga konstitusi.

"Tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," ujar Masinton.

Mikrofon Masinton sempat mendadak mati saat mengajukan hak angket atas putusan MK. Sebab, batas waktu yang diberikan sudah habis.

Masinton meminta anggota dewan menggunakan hak angketnya. "Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan, konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," kata Masinton.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)