Jakarta: Hakim Konstitusi Anwar Usman merasa difitnah atas penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Tuduhan yang diarahkan padanya tidak berdasarkan hukum dan fakta.
"Fitnah yang dialamatkan pada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji dan tidak berdasarkan hukum dan fakta," kata Anwar Usman dalam konferensi pers, Rabu 8 November 2023.
Anwar Usman menegaskan tidak akan mengorbankan martabat demi meloloskan pasangan calon tertentu di Pilpres 2024. Lagi pula, tambah dia, pengujian undang-undang hanya menyangkut formal, bukan kasus konkret.
"Pengambilan keputusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim kontitusi, bukan ketua semata," jelas Anwar Usman.
Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.