Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Hendarsam menilai, seharusnya Ketua MKMK dapat menguraikan fakta-fakta pada persidangan yang telah dilaksanakan, bukan asumsi-asumsi yang dapat memberikan perspektif masyarakat yang akan cenderung tendensius terhadap salah satu pihak.
Kedua, bahwa perkara dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan hal yang bersifat norma yang seharusnya bukan merupakan hal yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Hal yang dapat dinyatakan dalam benturan kepentingan adalah suatu peristiwa yang konkrit menyangkut kepentingan seseorang yang akan menyebabkan keuntungan dari pihak tertentu.
"Berbeda halnya dengan Putusan 90 yang merupakan permasalahan norma yang tidak menyebabkan benturan kepentingan," ujarnya.
Hendarsam menjelaskan, sejak zaman Ketua MK Jimly Asshiddiqie sampai dengan Hamdan Zoelva banyak praktek-praktek peradilan terkait permasalahan norma yang berhubungan dengan Hakim Konstitusi. Namun pada waktu itu Hakim Konstitusi yang memiliki kepentingan tidak dikenakan sanksi apapun.
"Namun berbeda dengan mantan Ketua MK Anwar Usman yang mengadili dan memutus permasalahan norma terkait batas umur capres dan cawapres, yang menghukum Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran etik berat," kata dia.
Hal tersebut menurutnya sangatlah diskriminatif terhadap pihak-pihak tertentu, dan dapat diduga MKMK telah diintervensi dari publik. Padahal seharusnya MKMK memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi pada saat proses persidangan.
"Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, mohon kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Ketua MKMK," ungkapnya.