7 November 2024 14:16
Keluarga korban dugaan mafia tanah emosi dan kecewa karena pihak penyidik yang menangani kasus tersebut tidak datang langsung dalam persidangan. Sidang praperadilan itu berlangsung di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu, 6 November 2024.
Saat ini, Ibu Nursadah, korban mafia tanah yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga pun menuntut keadilan kepada majelis hakim atas ketidakadilan yang didapatkan Ibu Nursadah dalam kasus tersebut.
Menurut keluarga, banyak sekali keganjilan yang Ibu Nursadah alami selama menjalani proses hukum. Termasuk tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihak keluarga maupun terlapor serta keterangan berjenis kelamin pria dalam laporan Ibu Nursadah yang jelas-jelas seorang perempuan dan masih banyak lagi kejanggalan lainnya.
"Jadi SPDP itu wajib diserahkan kepada terlapor itu maksimal tujuh hari sejak ditetapkan tersangka. Sementara ini tidak ada diberikan kepada terlapor. Itu melanggar Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2005," kata Kuasa Hukum Ibu Nursadah, Zulfikar Rio.
Baca juga: Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah |