Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 6 November 2024 17:55
Jakarta: Polri menetapkan LBD, Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembelian tanah dilakukan dari PT SP dan
PT BSU.
Adapun, tanah yang dibeli sebanyak 4 lot yang terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara usai mengantongi alat bukti.
"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.
Arief mengatakan kasus terungkap berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/250/II/2018/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2018, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/05/II/2018/ Tipidkor, tanggal 19 Februari 2018. Lalu, surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor, tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor, tanggal 18 April 2024; dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024.
Arief menuturkan duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp.2.070.000.000.000 yang diperuntukan untuk pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.
BAca:
Peran Eks Direktur Pengembangan Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Lahan Diselisik KPK |