Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2024 06:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya Dendan Matulandi Kaligis (DMK) pada Senin, 4 Oktober 2024. Dia diminta memberikan informasi soal dugaan rasuah terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan kronologis pembelian tanah dan peran peran mereka dalam pembelian tanah Rorotan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.
Tessa enggan memerinci kaitan Denan dalam kasus ini. Penyidik juga mendalami peran dua saksi lain yakni PPAT Yurisca Lady Enggrani (YLE) dan pihak swasta MA Denan (MAD), dengan memeriksa mereka, kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Kasus ini bermula ketika Perumda Pembangunan Sarana Jaya ingin berinvestasi soal pengadaan lahan pada 2019 sampai 2021. Saat itu, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut.
Tanah yang ditawarkan seluas 11,7 hektare. Harga yang dibuka yakni Rp3,2 juta per meter persegi.
Baca juga: KPK Cek LHKPN Dirdik Jampidsus Kejagung Usai Viral Pakai Jam Rp2 Miliar |