Peran Eks Direktur Pengembangan Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Lahan Diselisik KPK

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Peran Eks Direktur Pengembangan Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Lahan Diselisik KPK

Candra Yuri Nuralam • 5 November 2024 06:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya Dendan Matulandi Kaligis (DMK) pada Senin, 4 Oktober 2024. Dia diminta memberikan informasi soal dugaan rasuah terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan kronologis pembelian tanah dan peran peran mereka dalam pembelian tanah Rorotan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.

Tessa enggan memerinci kaitan Denan dalam kasus ini. Penyidik juga mendalami peran dua saksi lain yakni PPAT Yurisca Lady Enggrani (YLE) dan pihak swasta MA Denan (MAD), dengan memeriksa mereka, kemarin.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Kasus ini bermula ketika Perumda Pembangunan Sarana Jaya ingin berinvestasi soal pengadaan lahan pada 2019 sampai 2021. Saat itu, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Tanah yang ditawarkan seluas 11,7 hektare. Harga yang dibuka yakni Rp3,2 juta per meter persegi.
 

Baca juga: KPK Cek LHKPN Dirdik Jampidsus Kejagung Usai Viral Pakai Jam Rp2 Miliar

Kesepakatan awal yakni lahan mau dibeli Perumda Sarana Jaya dengan harga Rp3 juta per meter per segi. Harga itu disepakati tanpa melakukan kajian internal lebih dulu.

Penawaran itu tidak mengartikan Perumda Sarana Jaya membeli lahan dengan harga lebih murah. Harga lahan sekitaran lokasi hanya Rp2 juta per meter persegi.

Ketidaknormalan harga itu sudah diketahui Yoory. Tapi, dia malah meminta data dari KJPP diabaikan.

Total, Perumda Sarana Jaya menyepakati Rp371,5 miliar untuk pembelian lahan dengan PT Totalindo Eka Persada. Padahal, lahan itu sejatinya milik PT Nusa Kirana Real Estate.

Negara ditaksir merugi Rp223,8 miliar atas permainan kotor itu. Data itu didapatkan dari laporan investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)