KPK Cegah Gubernur Kalsel Bepergian ke Luar Negeri

10 October 2024 12:44

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah meminta Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM menerbitkan status pencegahan untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin ke luar negeri. 

Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024 melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan, pencegahan itu dilakukan agar Paman Birin tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. Hal tersebut karena ia juga kini menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap pengerjaan tiga proyek di Kalimantan Selatan. 

Pencegahan ke luar negeri akan berlaku selama enam bulan dan Sahbirin diharap tetap ada di Indonesia dan tidak mencoba kabur melalui 'jalur tikus'. 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut. KPK kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel.

Tujuh tersangka tersebut yakni, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agus Febry Andrean dan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee Ahmad.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)