Penyelesaian RUU Perampasan Aset Jadi PR Anggota DPR Periode Selanjutnya

10 September 2024 23:07

Puan Maharani memberikan sinyal bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan dibahas dalam waktu dekat atau sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 berakhir.

"Ini kan waktunya sudah pendek sekali," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi PR bagi anggota DPR di periode 2024-2029. "Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," ungkap dia.

Puan menyebut saat ini yang menjadi fokus bagi anggota DPR adalah menyelesaikan tugas sebelum 1 Oktober, atau pelantikan anggota DPR periode yang baru. Selain itu Puan juga mengatakan waktu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tidak bisa diselesaikan di waktu yang singkat.

"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya, sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujar Puan.
 

Baca: DPR Belum Pernah Bahas RUU Perampasan Aset

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, untuk dilakukan pembahasan.

Namun hingga beberapa minggu jelang pergantian anggota DPR yang baru, belum ada agenda rapat dengan komisi terkait ataupun juga Badan Legislasi DPR.

Dalam kesempatannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada 27 Agustus lalu, saat memberikan respons terkait dengan demo tolak RUU Pilkada di DPR, Joko Widodo juga meminta untuk dilakukan hal yang sama. Yaitu agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk disahkan. Menurutnya RUU ini bisa digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
 
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam dalam menanggapi situasi yang berkembang. Respon yang cepat adal hal yang baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga yang mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera di selesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)