DPR Belum Pernah Bahas RUU Perampasan Aset

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

DPR Belum Pernah Bahas RUU Perampasan Aset

Sri Utami • 29 August 2024 18:35

Jakarta: Komisi III DPR disebut belum pernah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, beleid tersebut telah ada di meja pimpinan sejak lama.

"Iya belum pernah dibahas," kata anggota Komisi III DPR Santoso saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 29 Agustus 2024.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan RUU Perampasan Aset pernah dibahas oleh Ketua Komisi III Bambang Wuryanto. Bakal beleid tersebut disebut sulit dibahas karena biaya politik tinggi.

Santoso menilai RUU Perampasan Aset tak akan dibahas di periode sekarang. Ada kemungkinan bakal beleid tersebut dibahas pada periode selanjutnya.
 

Baca juga: Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

"Dan bisa dibahas di periode selanjutnya," ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengisyaratkan RUU Perampasan Aset sulit untuk bisa dibahas. Apalagi, masa jabatan DPR periode 2019-2024 sebentar lagi berakhir.

"Yang pasti setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan," kata Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyampaikan persyaratan hukum dan mekanisme pembahasan harus dipenuhi. Jika tidak terpenuhi, DPR lebih memilih untuk memprioritaskan pembahasan lainnya.

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik itu tolong tanyakan itu. Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)