9 September 2024 14:55
Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) makin beragam. Salah satunya melalui media sosial. Pelaku menawarkan korban bekerja di luar negeri dengan iming-imingi gaji besar. Namun, ujungnya korban akan diekploitasi dan menerima kekerasan.
SA, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jakarta Selatan diduga disekap dan disiksa di Myanmar. Ia juga dimintai tebusan hingga USD30 ribu atau sekitar Rp471 juta. Pelaku bahkan mengancam akan memutilasi korban jika pihak keluarga tak kunjung memberikan uang tersebut.
Awalnya SA diiming-imingi R untuk bekerja di sebuah perusahaan di Thailand dengan gaji USD10 ribu atau sekitar Rp157 juta. Namun ternyata, SA justru dibawa ke Myanmar.
Kini kasus ini sedang ditangani Bareskrim Polri untuk mengecek apakah aduan ini benar sebab banyak kasus sebelumnya sejumlah oknum membuat laporan palsu. KBRI untuk Myanmar menyebut sudah mengantongi lokasi penyekapan dan tengah berkoordinasi untuk mengevakuasi SA.
Baca juga: Salah Satu Korban TPPO Awak Kapal Ditemukan Tewas, Tanpa Kepala |