Ada Perbedaan Kronologi saat Rekonstruksi Kematian Gamma

31 December 2024 20:37

Dalam rekonstruksi penembakan Gamma oleh Aipda Robig muncul dua perbedaan versi antara Robig dengan para saksi dan juga korban. Perbedaan itu terjadi dalam pemeragaan adegan penembakan pada Senin, 30 Desember 2024, kemarin.

Menurut para saksi, Robig menembak dari jarak 8,3 meter. Namun Robig mengklaim tembakannya dilepaskan pada jarak 10 meter. Meski begitu, soal jarak tembakan yang kedua dan ketiga masih sama yaitu keduanya mengatakan sejauh 3,3 meter dan 2,2 meter.

Namun perbedaan kembali muncul pada tembakan keempat, Robig menyebut ia menembak sambil terjatuh sebab menuding korban A dan S yang merupakan teman Gamma mengayunkan senjata. Sedangkan A dan S bersaksi Aipda Robig menembak ke arah mereka, baru setelah itu terjatuh. Kedua teman Gamma itu juga membantah mengayunkan senjata seperti tuduhan Robig.

Keluarga Gamma mengaku jengkel menyaksikan rekonstruksi ini.
 

Baca: Buntut Kematian Gamma dan Pemerasan Penonton, 2 Perwira Polisi Dirotasi

"Kalau rekonstruksi tadi sih saya sendiri banyak yang jengkel. Kita juga punya belum punya fakta-fakta yang nyata Jadi nanti kita serahkan saja. Kan banyak yang diatur-atur kayak saksi-saksi tadi kan banyak yang dia suruh berlaku seperti ini-seperti itu," tutur ayah Gamma Andi Prabowo.

"Harusnya kan yang lebih tahu saksi ya," sambungnya.

Kuasa hukum Gamma pun jengkel akan pernyataan tersangka. Ia mengaku lebih percaya dengan saksi.

"Saya lebih percaya dengan anak-anak, Tadi kan tersangkanya ngotot. Saya jatuh sehingga menembak setelahnya, saya bilang tidak," tutur kuasa hukum Gamma Zainal Petir.

Meski dibantah para saksi, kuasa hukum Aipda Robig bersikeras mengatakan para saksi mengacungkan senjata.
 
Baca: Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Tersangka dan Saksi Korban Saling Bantah


"Itu memang ada perbedaan. Klien saya mengatakan saksi itu mengacungkan saenjata tajam tapi tadi ditolak. Nanti kami bakal sesuaikan dengan berapa saksi saksi-saksi ini lah yang akan kami pertanyakan di pengadilan," kata kuasa hukum Robig Herry Darman.

Robig yang dibela oleh tujuh pengacara ini juga mengklaim memberi peringatan sebelum menembak dan mengarahkan tembakan pertama ke arah atas. Namun para saksi menyebut langsung menembak ke arah mereka. Polisi menyebut perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi dalam kasus penembakan oleh Aipda Robig ini merupakan hal yang sah.

Bahkan terkait dengan ada perbedaan tadi antara tersangka dengan saksi ya itu sah-sah saja ya. Nanti akan kami dukung dengan bukti forensik daripada CCTV digital yang kami sudah dapat. Kami akan combine kami sandingkan. Terlihat mana yang sesuai dengan faktanya," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)