20 November 2024 19:11
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengusulkan aturan pelarangan perdagangan anjing dan kucing dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 untuk dihapus dari daftar. Ia menilai, masih ada masyarakat yang mengonsumsi daging anjing dan mereka harus dilindungi.
“Saya bukan orang Batak, bukan pengkonsumsi anjing. Orang Batak, Medan ada yang konsumsi anjing, tapi ini ada konsumsi harus kita melindungi sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman,” ucap Firman Soebagyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Atas usulan tersebut, Baleg mengubah nomenklatur RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing menjadi RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
Baca: Ini Daftar 41 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025 |