Kisruh Internal KPK, Nurul Ghufron VS Albertina Ho

26 April 2024 22:49

Alih-alih fokus menuntaskan kasus yang mencoreng wajah KPK, internal pimpinan KPK dan Dewan Pengawas malah sibuk cek-cok. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengadukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke dewan pengawas dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam hal permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Ghufron menilai Dewas tidak berwenang meminta data itu karena bukan lembaga penegak hukum. Menurut penjelasan Albertina, Ia berkoordinasi dengan PPATK atas nama Dewas terkait dengan pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa KPK berinisial TI yang diduga melanggar etik karena memeras.

Tidak berhenti pada pengaduan ke Dewas, Ghufron bahkan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara berbeda. Rupanya Ghufron tengah tersangkut perkara dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan kewenangan terkait dengan mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian yang akan mulai disidangkan pada Kamis pekan depan.

Selain merasa tidak melanggar etik, Ghufron menilai secara hukum perkara itu sudah kedaluwarsa karena terjadi pada Maret 2022.

Terkait hal ini KPK menegaskan Nurul Ghufron berhak melaporkan anggota Dewan Pengawas jika dirasa melakukan pelanggaran etik. Mengadu ke instansi pemantau merupakan kewajiban dan hak semua pegawai.
 

Baca juga: Konflik Ghufron dan Albertina Ho Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi

Hal senada juga disampaikan wakil ketua KPK, Alexander Marwata. Namun Alex menyampaikan laporan tersebut tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Menurutnya semua pegawai KPK wajib mengadu Jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.

Sementara itu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai pelaporan balik yang dilakukan ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK, Albertina Ho hanya merupakan bentuk manuver guna mengulur waktu penanganan kasus pelanggaran kode etik yang menyeretnya.

Pimpinan KPK dan Dewas mestinya bahu-membahu menjalankan tugas memberantas korupsi bukan malah semakin sering terlibat konflik internal. KPK selaku leading sector alias motor memerangi rasuah, seharusnya mampu menanggapi perkara korupsi bukan malah disusupi oleh sulur-sulur korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)