26 April 2024 22:49
Alih-alih fokus menuntaskan kasus yang mencoreng wajah KPK, internal pimpinan KPK dan Dewan Pengawas malah sibuk cek-cok. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengadukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke dewan pengawas dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam hal permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Ghufron menilai Dewas tidak berwenang meminta data itu karena bukan lembaga penegak hukum. Menurut penjelasan Albertina, Ia berkoordinasi dengan PPATK atas nama Dewas terkait dengan pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa KPK berinisial TI yang diduga melanggar etik karena memeras.
Tidak berhenti pada pengaduan ke Dewas, Ghufron bahkan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara berbeda. Rupanya Ghufron tengah tersangkut perkara dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan kewenangan terkait dengan mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian yang akan mulai disidangkan pada Kamis pekan depan.
Selain merasa tidak melanggar etik, Ghufron menilai secara hukum perkara itu sudah kedaluwarsa karena terjadi pada Maret 2022.
Terkait hal ini KPK menegaskan Nurul Ghufron berhak melaporkan anggota Dewan Pengawas jika dirasa melakukan pelanggaran etik. Mengadu ke instansi pemantau merupakan kewajiban dan hak semua pegawai.
Baca juga: Konflik Ghufron dan Albertina Ho Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi |