14 October 2023 13:05
Jakarta: Terdapat kejanggalan dalam surat penangkapan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat tersebut, Firli menandatanganinya sebagai pemimpin dan juga selaku penyidik.
Hal ini menjadi sorotan karena dinilai janggal. Dalam aturan revisi UU KPK, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.
Dalam UU KPK lama, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Disebutkan dalam pasal itu pimpinan KPK terdiri atas lima orang yang disusun dengan satu Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK.
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menganggap permasalahan ini sebagai lelucon. Keikutcampuran Firli dalam penangkapan SYL mencurigakan.
Menurutnya, Pimpinan KPK baru disertakan dalam penanganan kasus jika urusan penetapan tersangka maupun penahanan. Pemanggilan dan penangkapan bukan urusan Firli.
SYL dijemput paksa oleh KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023, malam. Padahal, SYL sudah berkomitmen akan hadir pada pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.