Fact Check: Pacar Teraniaya Anak Anggota DPR

11 October 2023 14:20

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Andini Afriyanti. Total ada 41  reka adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di kawasan Lenmarc Mall tersebut.

Rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur terhadap Andini Afriyanti berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.

Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald dihadirkan secara langsung di lokasi kejadian perkara. Selain itu, beberapa barang bukti juga ditunjukan seperti botol minuman keras dan mobil.

Tersangka juga sempat memperagakan bagaimana ia menganiaya korban, termasuk adegan saat tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret sejauh 5 meter.

Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan botol minuman keras sebanyak dua kali. Pemukulan terjadi di dalam lift ketika keduanya hendak turun ke parkiran.

Tersangka juga memperagakan ketika mengemudikan mobilnya dan menabrak korban yang mana korban diganti oleh boneka. Kemudian setelah tersangka melindas korban, tersangka memarkirkan mobilnya sampai petugas keamanan menghampiri tersangka. 

Tersangka diketahui menelpon seseorang, merekan korban yang sudah tersungkur di lantai, dan memasukan korban ke bagasi mobil.

Sejauh ini, pihak kepolisian hanya menjerat tersangka dengan pasal 351 dan 359 KUHP. Namun, pihak kuasa hukum korban meminta agar penyidik menggunakan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Buntut dari kasus ini, Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim juga telah dicopot dari jabatannya karena terlalu cepat menyimpulkan kematian korban. Selain itu, kuasa hukum korban juga akan melaporkan dua polisi lainnya ke Propam Polrestabes Surabaya karena dinilai memberi pernyataan terburu-buru penyebab kematian korban.

Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga secara resmi telah menonaktifkan Edward Tannur dari komisi IV DPR RI. Hal ini dikarenakan agar Edward dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang dilakukan anaknya. Penonaktifan Edward ini juga mengacu pada UUD Pasal 14 Ayat 2.

Edward mengawali karir politiknya sebagai Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004 – 2009. Lalu, ia menjadi caleg DPR RI pada 2019 dan duduk menjadi anggota Komisi IV DPR RI periode 2019 – 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)