Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta Diwarnai aksi walk out oleh tim pasagan calon (paslon) 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sedangkan Tim paslon 2 Dharma-Kun memilih tidak menandatangani berita acara penetapan hasil Pilgub Jakarta.
Disampaikan oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata untuk penetapan hasil Pilgub Jakarta dan pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta ini ditunda 20 menit karena aksi walk out dan aksi tidak menandatangani berita acara pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta.
Wahyu Dinata menyampaikan itu merupakan hak masing-masing tim paslon Pilgub Jakarta. Sebelumnya KPU Jakarta telah merampungkan rekapitulasi berjenjang sampai tingkat provinsi.
KPU Jakarta hari ini menetapkan hasil penghitungan suara Pilgub Jakarta melalui pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta. Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menyebut penolakan Tim Paslon nomor urut 1
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) atas putusan KPU Jakarta seharusnya sudah selesai melalui tindak lanjut di TINGKAT kabupaten/kota.
“Pada prinsipnya hak Pasangan calon untuk memberikan catatan kejadian khusus atau keberatan saksi Namun sebagai catatan keberatan-keberatan saksi itu
kan sudah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota di seluruh DKI Jakarta. Tentu seyogyanya itu harus disebut selesai persoalan-persoalan tersebut di bawah,” kata Dody.
Seperti halnya sikap keberatan Tim RIDO, Paslon nomor dua
Dharma-Kun juga mengaku keberatan terhadap putusan di tingkat provinsi. Menurut Dody, hal tersebut dapat disampaikan pada rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
“Namun kalau itu masih dinyatakan kembali Kami tetap menghormati ya termasuk dari pasangan calon nomor dua sejauh ini tidak ada keberatan dari tingkat kecamatan tingkat kabupaten/kota, tapi di tingkat provinsi tiba-tiba ada keberatan,” tuturnya.