2 December 2024 21:43
Komisi III DPR RI akan memanggil secara internal Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa 3 Desember 2024, sebagai buntut kasus oknum polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang. DPR juga telah meminta masukan dari keluarga korban mengenai hal-hal apa saja yang menjadi poin-poin keberatan.
"Kita panggil (Kapolrestabes Semarang), tapi kemungkinan internal. Kami sudah meminta masukan khusus hari ini dari keluarga almarhum yang menjadi korban (tentang) apa saja yang menjadi poin-poin keberatan terkait penanganan kasus tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhmam.
Kasus penembakan oleh polisi Aipda Robig Zaenudin, 32, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang hingga menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya AD, 17, dan S, 16, masih menjadi sorotan karena kronologi peristiwa yang simpang-siur dalam beberapa versi.
Baca: CCTV dan Video di Hp Jadi Alat Bukti Usut Polisi Tembak Pelajar |