Mendagri Tepis Isu Kawasan Aglomerasi Jakarta untuk Gibran

15 March 2024 10:09

Salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang saat ini tengah dibahas di  Badan Legislasi (Baleg) DPR adalah posisi wakil presiden yang akan memimpin kawasan aglomerasi. 

Kawasan aglomerasi yang dimaksud adalah menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan kota-kota satelit di sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Usulan itu tak pelak menimbulkan spekulasi soal posisi pemenang hasil Pemilu 2024 yang memang disiapkan untuk memimpin kawasan aglomerasi. Namun Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menepis spekulasi itu.
 

Baca Juga:

Mendagri Usulkan RUU DKJ Berlaku Saat Pusat Pemerintahan Pindah ke IKN Nusantara


Rencana pembentukan kawasan aglomerasi menjadi perhatian mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies menilai pembentukan kawasan aglomerasi justru bakal memicu kerumitan baru. Sebab kerja sama Jakarta dengan daerah sekitar selama ini sudah baik.

Usulan wakil presiden memimpin kawasan aglomerasi diatur di Pasal 55 RUU Daerah Khusus Jakarta. Namun tak dijelaskan lebih detail bagaimana peran dan kewenangan wakil presiden kelak dalam memimpin kawasan aglomerasi. Belum jelas pula apakah Wapres akan tetap berkantor di Jakarta atau di IKN Nusantara bila usulan tersebut disetujui.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)