Mendagri Usulkan RUU DKJ Berlaku Saat Pusat Pemerintahan Pindah ke IKN Nusantara

Mendagri Tito Karnavian. Foto: MI/M Irfan.

Mendagri Usulkan RUU DKJ Berlaku Saat Pusat Pemerintahan Pindah ke IKN Nusantara

Media Indonesia • 13 March 2024 14:48

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan waktu pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Bakal beleid tersebut berlaku ketika pusat pemerintahan resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Kami juga mohon kalau bisa dalam RUU DKJ ada satu pasal di bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa RUU DKJ ini berlaku ketika Ibu Kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Usulan itu disampaikan untuk menghindari polemik. Seperti tidak berlakunya status DKI pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

"Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yang mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat,” ucap Tito.
 

Baca juga: 

Mendagri Beberkan Alasan Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres


Tito juga mengharapkan pembahasan RUU DKJ disahkan dalam waktu yang cepat. Setidaknya, penyusunan payung hukum Jakarta usai tak lagi menyandang status DKI itu diselesaikan dalam rapat paripurna mendatang.

Selain itu, Tito membeberkan tujuan aglomerasi. Yakni, untuk mewujudkan membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia, kota global, yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat kawasan regional Asia Tenggara, tapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia.

“Kita juga ingin agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New Yorknya Amerika, atau Sydney Melbourne-nya Australia,” tuturnya. (MI/Yakub)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)