Mendagri Tito Karnavian. Foto: MI/M Irfan.
Media Indonesia • 13 March 2024 14:48
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan waktu pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Bakal beleid tersebut berlaku ketika pusat pemerintahan resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kami juga mohon kalau bisa dalam RUU DKJ ada satu pasal di bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa RUU DKJ ini berlaku ketika Ibu Kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Usulan itu disampaikan untuk menghindari polemik. Seperti tidak berlakunya status DKI pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yang mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat,” ucap Tito.
Baca juga:
Mendagri Beberkan Alasan Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres |