KPU Gelar Rekapitulasi Suara Nasional Pakai Metode 2 Panel

13 March 2024 16:33

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional, Rabu, 13 Maret 2024. Untuk mempersingkat waktu, KPU menggunakan dua panel untuk perhitungan suara.

Pada hari ke-15 rapat rekapitulasi suara di tingkat nasional berlangsung dengan model panel. Dengan total tiga provinsi yang dikaji hari ini, terdapat dua panel A dan B yang masing-masing bertanggung jawab atas empat provinsi.

Panel A melakukan rekapitulasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Sedangkan Panel B merampungkan rekapitulasi Provinsi Jawa Timur.

Di Panel B sempat terjadi interupsi dari saksi Paslon 01 dan 03. Saksi Paslon 01 menyatakan bahwa pihaknya tidak percaya aplikasi Sirekap karena hingga kini Sirekap terus menerus melakukan salah input data.

Sementara saksi dari Paslon 03 terus mengeluhkan kinerja Bawaslu yang tidak sesuai dengan fungsi kontrolnya. Bawaslu disebut terus menerus melakukan pembiaran terhadap pelanggaran selama Pemilu 2024 dan hanya memberikan sanksi teguran.

Meski hari ini rekapitulasi berlangsung dua panel, KPU menyebut model panel masih menjadi opsi. Sebab, KPU mengklaim rekapitulasi berjenjang masih dalam situasi terkendali. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)