29 August 2024 23:26
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, tidak berkaitan dengan perkara serupa sebelumnya. Kasus itu berangkat dari penyelidikan umum.
"Ini berangkat dari penyelidikan tersendiri dan bukan pengembangan (kasus)," kata Tessa Mahardhika, Kamis, 29 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, kasus di Situbondo tidak hanya suap pengadaan dana PEN, seperti yang sebelumya menjerat mantan pejabat Kemendagri Ardian Noervianto. KPK turut mengendus adanya kongkalikong pengadaan proyek dalam perkara di Situbondo.
"Ada suap, ada (kasus) pengadaannya," ucap Tessa.
Baca juga: Penyidik KPK Selesai Geledah Rumah Dinas Bupati Situbondo |