Kejati Jakarta Terima SPDP Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

13 December 2024 22:46

Kepolisian telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

SPDP tersebut diketahui telah diterima pihak Kejati Jakarta pada 23 Oktober 2024 lalu untuk 18 orang tersangka. Dengan diterimanya SPDP tersebut, Kejati juga menerbitkan P16 dan mulai menyiapkan tujuh jaksa untuk mempelajari berkas penyidikan kasus.

"Pimpinan sudah menunjuk tujuh orang jaksa untuk mengikuti alur perkembangan penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat 13 Desember 2024.
 

Baca juga: Oknum Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tertunduk Lesu Ditampilkan ke Publik

Diketahui 18 tersangka yang SPDP-nya telah diterima Kejati Jakarta dijerat dengan pasal 303 KUHP junto pasal 45 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sebanyak 18 orang tersangka tersebut meliputi 10 orang oknum pegawai Komdigi dan delapan di antaranya berlatar belakang sipil. Pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online kini telah dipecat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)