13 December 2024 22:46
Kepolisian telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
SPDP tersebut diketahui telah diterima pihak Kejati Jakarta pada 23 Oktober 2024 lalu untuk 18 orang tersangka. Dengan diterimanya SPDP tersebut, Kejati juga menerbitkan P16 dan mulai menyiapkan tujuh jaksa untuk mempelajari berkas penyidikan kasus.
"Pimpinan sudah menunjuk tujuh orang jaksa untuk mengikuti alur perkembangan penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat 13 Desember 2024.
Baca juga: Oknum Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tertunduk Lesu Ditampilkan ke Publik |