Total 18 Tersangka Pelindung Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Medcom.id/Siti

Total 18 Tersangka Pelindung Judi Online

Siti Yona Hukmana • 11 November 2024 11:08

Jakarta: Polisi terus menangkap tersangka kasus melindungi situs judi online (judol), yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Belasan tersangka ditangkap.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin, 11 November 2024.

Ade tak merinci identitas ke-18 tersangka. Sebanyak dua tersangka ditangkap di luar negeri dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu malam, 10 November 2024. Keduanya berinisial MN dan DM.

"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," ujar Ade.

MN merupakan tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama A. Kini, polisi masih memburu A.
 

Baca: Pasal Berlapis untuk 17 Tersangka Pelindung Judol, Salah Satunya TPPU

MN dan DM yang ditangkap berperan sebagai penghubung antara bandar dan pelaku pemblokir situs judol di Komdigi. Mereka mengamankan agar situs judol yang membayar setoran tidak diblokir.

Peristiwa bermula saat Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka. Sebanyak 11 orang dari pegawai dan staf ahli Komdigi dan empat orang warga sipil.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Belum diketahui ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan. 

Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)