Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra/Medcom.id/Istimewa
Siti Yona Hukmana • 11 November 2024 08:56
Jakarta: Polisi mengenakan pasal berlapis untuk 17 tersangka pelindung situs judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip Senin, 11 November 2024.
Wira meminta dukungan instansi terkait untuk memudahkan penerapan pasal TPPU. Sebab, tersangka diduga mencuci duit hasil kejahatan judi online, dengan membeli aset-aset.
"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang," ungkap Wira.
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru di luar negeri dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu malam, 10 November 2024. Keduanya berinisial MN dan DM.
Perannya, penghubung antara bandar dan pelaku yang berwenang memblokir situs judi online di Komdigi. Selain itu, keduanya juga menampung uang hasil kejahatan. Dari penangkapan keduanya polisi menyita uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar.
Sebelumnya, polisi juga telah menyita uang Rp73.723.488.957 (Rp73 miliar) dari 15 tersangka yang telah ditangkap lebih dahulu, termasuk pegawai dan staf Komdigi. Uang yang disita dari berbagai mata uang.
Rinciannya uang rupiah sebanyak Rp35.792.110.000; 2.955.779 SGD; dan 183.500 USD. Selain itu, polisi juga menyita 215,5 gram logam mulia hingga dua pucuk senjata api.
Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.
Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Belum diketahui ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan.
Ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.