18 July 2024 23:12
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan akibat cleansing. Pembukaan posko ini dilakukan setelah ratusan laporan dari guru honorer yang masuk, pasca diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pengacara LBH Jakarta Muhammad Fadil Alfathan mengatakan, pengaduan ini akan terus dibuka hingga 7 hari kedepan. Hal ini dilakukan agar pendataan lebih sistematis dan sebagai wadah untuk memfasilitasi guru honorer untuk mengadukan apa yang menjadi persoalan, terutama terkait dampak cleansing atau penghapusan guru honorer di Jakarta.
Salah seorang guru honorer Andi Febriansyah merasa amat kecewa dan marah terkait dengan adanya kebijakan cleansing, yang saat ini menimpa ratusan guru honorer di Jakarta. Menurutnya, pemecatan para guru honorer sangat diskriminatif.
"Saya sangat kecewa dan marah dengan diksi cleansing ini, sangat tidak manusiawi dan diskriminasi sekali untuk para guru honorer di negeri ini." kata guru honorer Andi Febriansyah.