New York: Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi meluruskan soal peran Indonesia dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait kebijakan Israel di wilayah Palestina. Indonesia hanya memberikan masukan berupa pandangan hukum, (advisory opinion).
"Apa yang dilakukan Indonesia di ICJ pada Februari nanti adalah dalam konteks memberikan advisory opinion kepada ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Termasuk Yerusalem Timur," ujar Retno, Rabu, 24 Januari 2024.
Indonesia, kata Retno, tidak seperti Afrika Selatan akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional dengan gugatan baru terkait kependudukan atas Palestina. Afrika Selatan betul-betul fokus pada situasi di Gaza dan dasarnya adalah konvensi genosida.
"Tidak ada kaitannya," ujar Retno.
Selain Indonesia, Mahkamah Internasional juga mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan berupa pandangan hukum. Termasuk Amerika Serikat (AS).
Masukan tersebut hanya mengikat sementara, atau fatwa yang tidak mengikat. Meski demikian, para ahli hukum internasional menilai fatwa bisa menjadi landasan PBB untuk menentukan legalitas pendudukan Israel dan menambah tekanan internasional kepada Israel.
Sebelumnya, Afrika Selatan telah mengajukan dugaan kasus
genosida Israel ke ICJ, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang akan memberikan pandangan lisan ke pengadilan di Den Haag tersebut pada 19 Februari mendatang.
Secara teknis, Indonesia bukan negara yang turut meratifikasi Konvensi Genosida atau Convetion on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948, sehingga tidak bisa melakukan langkah serupa seperti Afrika Selatan.
Pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan pandangan lisan untuk berkontribusi pada advisory opinion dari ICJ yang diminta Majelis Umum PBB terkait dugaan genosida di Gaza. Setelah Israel mengajukan kasus dugaan genosida Israel, ICJ telah mengundang beberapa negara anggota PBB untuk memberikan masukan.
Indonesia sejak awal sudah memutuskan untuk aktif berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023," ucap Menlu Retno.
Sementara pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan Menlu Indonesia pada 19 Februari 2024. Karena hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta masukan dari para ahli hukum internasional.
"Kami ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” tutur Menlu Retno.