DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika

27 October 2026 19:47

Mimika: Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap pria berinisial AK, 37, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penembakan yang terjadi pada 11 Maret lalu itu mengakibatkan korban meninggal dunia.

AK ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan setelah petugas lebih dahulu menangkap tersangka berinisial YM di Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Juni lalu.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan AK diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang turut terlibat dalam penembakan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, AK ini adalah anggota kelompok kriminal bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga yang turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport tersebut,” kata Yusuf dalam tayangan Headline News Metro TV, Selasa 27 Oktober 2026. 

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya yang disebut berinisial OW, MW, dan OM, beserta sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, satu besi pemukul, satu bilah pisau, dan sejumlah barang pribadi.

Yusuf mengatakan keempat orang tersebut telah diamankan di Polres Mimika. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Atas kasus ini, AK disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X