4 November 2026 12:32
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menunda rencana perluasan basis pajak serta penambahan objek pajak baru. Desakan ini disuarakan menyusul kondisi daya beli masyarakat yang dinilai tengah mengalami tren pelemahan signifikan di tengah lonjakan harga berbagai kebutuhan pokok.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, memaparkan bahwa perluasan cakupan pajak berdampak langsung pada supply chain yang berujung pada meroketnya harga barang dan jasa di pasaran. Berdasarkan pantauan BPKN, harga komoditas esensial seperti beras, minyak goreng, dan telur, hingga tarif layanan publik seperti listrik dan air bersih, terus mengalami eskalasi.
Kondisi ini semakin menekan masyarakat lantaran tingkat pendapatan cenderung stagnan. Akibatnya, masyarakat terpaksa melakukan penurunan standar kuantitas belanja demi bertahan hidup.
"Nilai uang yang dikeluarkan sama, namun kuantitas barang yang didapat berkurang drastis. Masyarakat yang biasanya mampu membeli beras lima kilogram atau telur satu kilogram, kini terpaksa hanya membeli setengahnya. Konsumen kita harus mengatur pola hidup dengan sangat irit, hingga muncul fenomena 'mantap' atau makan tabungan tetap, karena tidak ada lagi sisa pendapatan yang bisa ditabung," ungkap Mufti dalam dialog Zona Bisnis Metro TV, Rabu 4 November 2026.
Baca Juga :