Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah masih akan membahas lebih lanjut, soal rencana penerapan pajak digital bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Airlangga masih belum menerangkan secara detail, transaksi pembayaran digital apa saja yang dikenakan pajak.
"Nanti kita inikan dengan kementerian Keuangan," kata Airlangga.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga mengatakan pembahasan mengenai rencana penerapan pajak digital, masih akan dikoordinasikan dengan Kemenkeu. Pemerintah juga belum merinci mekanisme maupun ketentuan baru terkait kebijakan yang disebut akan berlaku mulai 9 November 2026 mendatang.
Ketika ditanya apakah penerapan pajak digital berpotensi mengganggu daya beli kelas menengah, Airlangga juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun ia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat kelas menengah, termasuk insentif pajak penghasilan (PPH) yang ditanggung pemerintah (DTP) di semua sektor.