Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku 9 November, Ini Penjelasan DJP

2 November 2026 12:02

Pemerintah akan secara efektif memberlakukan kebijakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLLN) pada 9 November 2026. Kebijakan ini akan mewajibkan sektor perbankan serta perusahaan fintech untuk memungut dan menyetorkan PPN sebesar 11 persen atas transaksi layanan digital dari luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kebijakan pajak digital ini sejatinya bukanlah beban pajak baru, melainkan sekadar perubahan mekanisme pemungutan. Selama ini, konsumen Indonesia yang bertransaksi dengan provider layanan digital luar negeri sudah terutang PPN 11 persen, tapi mereka diharuskan menyetorkannya sendiri.

"Kebijakan ini sudah terutang sejak lama. Pemerintah kini hanya merombak sistem mekanismenya dengan menunjuk bank dan fintech sebagai pemungut. Tujuannya untuk memudahkan konsumen agar tidak repot menyetor sendiri, sekaligus sebagai bentuk penertiban karena selama ini banyak konsumen yang lalai menyetorkan pajaknya," jelas Inge dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin 2 November 2026. 
 



Inge menambahkan, pemungutan ini difokuskan pada provider luar negeri yang belum ditunjuk resmi oleh pemerintah sebagai Pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait transaksi harian.

"Tolong digarisbawahi, ini hanya untuk transaksi digital dengan provider di luar negeri. Jadi, transfer uang pribadi antar-rekening, pembayaran QRIS, atau tarik tunai sudah dikecualikan dan tidak akan dipungut PPN. Sistem perbankan sudah dirancang untuk memilah mana yang menjadi objek pajak dan mana yang bukan," tegas Inge.

Beda Mekanisme dengan E-Commerce Lokal

Selain PPN untuk transaksi luar negeri, pemerintah juga menertibkan pajak di ekosistem e-commerce dalam negeri. Sejak 1 Oktober lalu, empat marketplace besar yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22.

Namun, Inge meluruskan bahwa sasaran pungutan PPh Pasal 22 ini adalah para penjual, bukan pembeli. 

"Jadi antara SPP TDLLN dan marketplace ini adalah dua hal yang berbeda. Untuk marketplace, yang dipungut adalah PPh Pasal 22 dari para seller yang memperoleh keuntungan dari hasil berjualan secara online. Sama seperti pedagang offline, mereka wajib bayar pajak penghasilan. Kini tugas penyetorannya dibantu oleh pihak marketplace, sehingga seller tidak perlu lagi repot menyetor mandiri ke kas negara," urainya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X