Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Rp632 Triliun pada 2027

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Rp632 Triliun pada 2027

Eko Nordiansyah • 1 November 2026 17:07

Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia menyiapkan insentif perpajakan senilai sekitar Rp632 triliun pada 2027. Kebijakan tersebut diberikan melalui relaksasi dan pembebasan pajak sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas perekonomian.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah sengaja tidak memungut sejumlah pajak yang secara aturan seharusnya menjadi penerimaan negara. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan insentif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Untuk tahun depan kira-kira Rp632 triliun,” ujar Suahasil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia, dikutip Minggu, 1 November 2026.

Ia menegaskan, kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga dapat digunakan untuk mendorong perekonomian melalui pemberian insentif.

“Ini adalah bentuk dari dukungan pajak. Jadi pajak bulan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian,” ucap dia.


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Deretan insentif pajak

Salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Fasilitas tersebut berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Khusus wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.

Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di antaranya untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah serta sejumlah barang dan jasa tertentu.

Sektor manufaktur menjadi salah satu penerima fasilitas belanja perpajakan pemerintah. Insentif yang diberikan meliputi tax holiday, fasilitas tarif efektif PPN, hingga pembebasan PPh atas dividen.

Selain manufaktur, fasilitas perpajakan juga diberikan kepada sektor transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan konstruksi.

Nilai insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah pada 2027 meningkat dibandingkan estimasi 2026 yang mencapai Rp576,4 triliun atau setara 2,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp55,6 triliun dalam alokasi belanja perpajakan dibandingkan estimasi tahun ini. Berbagai fasilitas tersebut menjadi instrumen fiskal pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)