OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Berlanjut Usai Pengumuman MSCI

16 October 2026 17:19

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia dan menegaskan komitmen melanjutkan reformasi untuk memperkuat transparansi, penegakan hukum, serta integritas pasar modal nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) tengah menjalankan reformasi besar di pasar modal Indonesia sejak Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai perhatian penyedia indeks global dan meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional.

"Kita semua tahu, teman-teman tahu dan kita selalu meng-update rekan-rekan media semua dan juga kita meng-update investor baik global maupun domestik bahwa saat ini OJK dan SRO sedang melakukan reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Itu sudah kita sampaikan sejak bulan Januari 2026 ini," ucap Friderica dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 16 Oktober 2026.

Friderica menjelaskan, sejumlah pembenahan telah dilakukan, antara lain meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham, memperinci klasifikasi investor, menaikkan ketentuan free float atau porsi saham yang beredar di publik secara bertahap, serta memperkuat penegakan hukum.

Dalam aspek transparansi kepemilikan saham, OJK memperluas keterbukaan informasi dari ambang batas 5 persen menjadi 1 persen. Sementara itu, klasifikasi investor yang sebelumnya terdiri atas sembilan kategori diperinci menjadi 39 kategori untuk memberikan gambaran yang lebih terperinci mengenai komposisi investor di pasar modal.
 


Menurut Friderica, pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi perhatian penyedia indeks global. Namun, ia mengakui penegakan hukum masih menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian investor.

Friderica juga menyebut OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan berbagai sanksi sejak Januari 2026. OJK juga memahami perhatian investor terhadap penanganan kasus yang berkaitan dengan tiga emiten, yakni DSSA, BREN, dan CUAN.

Menurut dia, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas pasar modal. Proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi harus dilakukan secara menyeluruh serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, pengumuman terkait penegakan hukum yang disampaikan pada hari yang sama bukan merupakan respons mendadak atas pengumuman MSCI. Proses tersebut telah berjalan melalui tahapan pemeriksaan yang membutuhkan waktu.

"Jadi kami tetap menghormati ketika tadi pagi tiba-tiba ada pengumuman (MSCI), dan sebetulnya hari ini kita ada mengumumkan ini bukan karena itu, tapi karena memang sudah dalam proses (reformasi pasar modal)," jelas Friderica.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap kasus-kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan penegakan hukum tidak semata-mata didasarkan pada momentum pengumuman dari penyedia indeks global.

(Husen Miftahudin)


Close Ads X
Close Ads X