KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Keluar Negeri

12 August 2025 16:08

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Pencegahan berlaku mulai Senin, 11 Agustus 2025, selama enam bulan ke depan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain Yaqut, larangan ke luar negeri juga dikenakan kepada dua orang lainnya.

Larangan ini diperlukan karena ketiganya masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.
 

Baca: Mantan Stafsus Yaqut Cholil Turut Dicegah ke Luar Negeri
 

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia pada 2023. Pembagian kuota diduga menyimpang dari aturan yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Perubahan pembagian kuota ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Karena sebagian dana yang seharusnya masuk ke jemaah reguler justru mengalir ke pihak swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)